Kalteng Today – Palangka Raya, – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat paripurna ke – 5, masa persidangan II, dengan agenda mendengarkan pidato Gubernur Kalteng terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Abdul Razak menjelaskan akan melanjutkan Raperda tersebut kepada anggota, untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.
“Ini tentu menjadi prestasi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, karena sudah sebanyak tujuh kali secara berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akan tetapi perlu membereskan beberapa catatan yang diterima,” kata Politisi Senior Golkar Kalteng tersebut, Senin (5/7).
Dirinya mendesak pihak Pemprov Kalteng untuk segera menyelesaikan setiap catatan yang telah diterima, terlebih melihat waktu yang diberikan juga tidaklah banyak.
“Hal yang pasti adalah kami sebagai mitra eksekutif atau Pemprov Kalteng akan mendorong agar semua catatan segera diselesaikan, sebelum tenggang waktu yang diberikan,” tuturnya.
Dilain pihak, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo sebelumya telah mengungkap dalam pidatonya pelaksanaan APBD Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng.
Baca Juga : Â DPRD Kalteng Bentuk Pansus Pembahasan Raperda Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS
“Secara ringkas pelaksanaan APBD Kalteng Tahun 2020, diantaranya anggaran pendapatan sebesar Rp. 4 triliun 814 miliar lebih, dengan realisasi sampai dengan desember 2020 sebesar Rp. 4.676 triliun lebih atau 98,7 persen,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post