Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Riparda). Perda ini merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang diusulkan pada tahun 2019, dan saat ini sudah disepakati.
” Ada dua Perda inisiatif yang diusulkan pada tahun 2019, yaitu Perda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah dan Pendampingan Hukum kepada masyarakat miskin. Semuanya sudah selesai dibahas dan kita sepakati, ” kata Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella, Sabtu (24/10)
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, bahwa melihat potensi pariwisata yang ada di Kabupaten Pulang Pisau perlu dikembangkan, sehingga harus ada payung hukumnya. Karena itu kata Tendean, DPRD Kabupaten Pulang Pisau mengusulkan program pembentukan peraturan daerah, dan salah satunya tentang Perda Rencana Induk Pariwisata Daerah atau Riparda, dan sudah selesai, tinggal nanti Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau membuat Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
” Kita sudah beberapa kali membahas pariwisata ini dengan SOPD terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata supaya mengembangkan destinasi-destinasi yang ada di Kabupaten Pulang Pisau dengan menggandeng stakeholder yang ada, ” kata Tendean
Selain mengandung stakeholder, Tendean juga berharap desa-desa yang memiliki potensi pariwisata agar menggali potensi tersebut dan mulai membangun dari bawah dengan menggunakan Dana Desa.
” Potensi pariwisata yang ada di desa harus kita munculkan dan kita mulai membangun dengan menganggarkan dari DD, selanjutnya akan kita bantu perjuangan melalui usulan ke pemerintah pusat. Sebab dana pariwisata di pemerintah pusat ini cukup banyak, dan kita harus bisa menunjukkannya dulu,” kata Tendean
Baca Juga:Â Secara Bertahap, DPUPR Pulang Pisau Realisasikan Program Pembangunan
Pria yang menjabat Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini mencontohkan, pariwisata yang sudah berkembang diantaranya buang ada di Desa Bukit Bamba Kecamatan Kahayan Tengah, Desa Gohong dengan Kapal Susur Sungai, rumah Betang Desa Buntoi dan wisata alam Desa Pilang, yang semua itu sudah dikembangkan oleh pemerintah desa dan Pokdarwis dulu sehingga sudah mulai ada geliatnya.
” Harapan kita melalui Perda tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Pulang Pisau yang disusun selama 15 tahun dari 2020 hingga 2035, Pembangunan Pariwisata dapat terlaksana dengan baik di kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, ” tandasnya. [BS-KT]
Discussion about this post