kaltengtoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan melaksanakan reses ke DPRD Kapuas untuk mengkaji Perda pajak sarang burung walet dan pernyataan modal PDAM.
Ketua DPRD HSU Alamin Alhazar Safari mengatakan, kunjungan kerja ke DPRD Kapuas dalam rangka mengkaji langsung Peraturan Daerah tentang pajak sarang burung walet dan pernyataan Modal dari Pemerintah Daerah kepada PDAM serta perda retri busi perijinan tertentu dan perijinan umum lainnya.
“Karena DPRD Kapuas sudah memiliki perda tersebut, makanya kami kesini untuk mengadobsi perda yang sudah ada untuk menjadi bahan referensi untuk dijadikan produk hokum daerah,” kata Alamin Alhazar Safari.
Karena, lanjut dia, di DPRD Amuntai sedang pembahasan penyusunan raperda dimaksud. Hasil dari studi banding atau kunker ini akan dijadikan bahan penyusuan draf perda untuk di jadikan produk hukum daerah.
Yang nanti diterapkan di Hulu Sungai Utara, saat ini yang terjadi perubahan Perda dan menjadi kendala saat ini Perda pajak sarang burung walet.
“Saat ini pajak sarang burung walet masih menjadi perdebatan antara legislatif dan eksukutif makanya kami studi banding ke DPRD Kapuas yang sudah punya perda walet,”ungkapnya.
Ia menambahkan,untuk PDAM masih terkendala sumber air dimana pansus satu terkait pajak sarang burung walet sedangkan pansus tiga terkait PDAM. Nah ini yang masih menjadi kendala sumber air, karena karakteristik Kapuas pasang surut sama halnya dengan amuntai.
“Makanya kita kesini untuk bertanya terkait proses mendapat sumber air bersih, karena pasang surut di Kapuas sama dengan di Amuntai. Semoga dari hasil ini bisa kita adobsi dan diterapkan di HSU,” pungkasnya.
Djim-KT
Discussion about this post