Kalteng Today – Kuala Kurun, – Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sesuai jadwal, melaksanakan rapat pembahasan dua buah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah yakni Pengelolaan Sarang Burung Walet dan Sistem Penyelengaraan Pendidikan, yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas pada sidang paripurna beberapa waktu lalu.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan (Banmus) Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Gumas bahwa pembahasan dua buah raperda yang dimulai pada hari ini 22 Maret dan berakhir pada Selasa 23 Maret 2021 besok,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman, Senin (22/3).
Kata politisi dari (PDIP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, mereka yang diundang dari Pemkab Gumas, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten I-II, Kepala Bapenda, DPMPTSP, DLHKP, DPU, Dinsos, Bagian Hukum Setda, Bagian Kesejahteraan, dan Bagian Perekonomian dan Pembangunan.
“Kalau hari ini membahas Raperda tetangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang dihadiri semua anggota DPRD dan dari Pemkab Gumas dihadiri instansi terkait terutama Sekda atau yang mewakili,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Buah Raperda Diajukan Pemkab ke DPRD Gumas
Namun, lanjut legislator dari (Dapil-II) daerah pemilihan dua meliputi lima kecamatan ini menambahkan, besoknya akan dilanjutkan pembahasan Raperda tetang Sistem Penyelengaraan Pendidikan. Sehingga, dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Gumas bersama Ketua dan Wakil Ketua.
“Besok kemungkinan dimulai pagi pada pukul 09.00 WIB, dihadiri dari Pemkab Gumas seperti Sekda, Asisten II, Kepala Disdikpora, Dinsos, Bagian Hukum Setda, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Gumas,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post