Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas telah menyampaikan pidato pengantar terhadap dua buah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah yakni Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan pada Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan ke II tahun sidang 2021 di Kabupaten Gumas.
“Dua buah raperda diajukan ini, dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan, serta menyiapkan dan menyempurnakan untuk dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemkab dalam pelaksanaan visi dan misi,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, saat membacakan pidatonya, Rabu (17/3).
Selain itu, kata dia, visi misi itu yakni terwujudnya Kabupaten Gumas yang bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri (Berjuang Bersama), dan meningkatkan daya saing ekonomi wilayah, serta meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan sistem penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Gumas.
Sedangkan, Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, kata dia, mengatur pemberian izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, dalam hal pengarahan aktivitas pembangunan atau peruntukkan bangunan untuk usaha sarang burung walet sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini juga untuk mencegah dampak yang dapat ditimbulkan bagi fungsi lingkungan, keindahan, kesehatan masyarakat, serta dampak sosial lain, serta pemberian syarat tertentu sesuai kebutuhan daerah bagi kegiatan usaha sarang burung walet,” ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan, bahwa tujuan pemberian izin ini sebagai dasar hukum untuk izin usaha sarang burung walet dan sejenisnya, agar iklim usaha berjalan dengan baik, lancar, tertib, dan aman, memberikan kenyamanan berusaha, serta mencegah persaingan tidak sehat, memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan izin usaha sarang burung walet.
“Rangka juga untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, kelestarian habitat dan populasi burung walet, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan sebagai dasar hukum pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet agar menjadi salah satu PAD,” jelasnya.
Sedangkan, substansi terkait Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan adalah berkaitan dengan hak pengelolaan, pemantauan dan pengendalian, serta penyelenggaraan pendidikan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Baca Juga : Bupati Katingan Disuntik Vaksinasi Covid-19 Tahap Ke-2
“Raperda ini bertujuan untuk pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar, dan pengembangan manajemen pendidikan, bertumpu pada partisipasi masyarakat, transparansi anggaran pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post