Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi mengeluarkan surat sanksi kepada perusahaan tambang batu bara PT Marunda Graha Mineral (MGM) perihal dugaan pencemaran limbah. Tepatnya pada beberapa aliran sungai wilayah Kecamatan laung Tuhup.
Pemerintah kabupaten atas dasar pelanggaran itu mengeluarkan sanksi yang bersifat paksaan agar paling lambat per 8 September 2023 menghentikan pengeluaran air limbah. Selain itu menghentikan kegiatan operasional penumpukan batu bara.
Baca Juga : Manfaatkan Limbah Batu Bara, PLN Tingkatkan Perekonomian Desa Asam Asam
Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin angkat bicara perihal sanksi tersebut. Dikatakannya, alasan cukup lamanya proses dari pengecekan lapangan sampai dikeluarkannya surat paksaan dikarenakan pemerintah ingin mendalami dari hukum maupun dari segi lingkungan hidup.
Dijelaskan Rahmanto, pemberian sanksi paksaan terhadap PT MGM atas dasar dari ketentuan PP nomor 22 tahun 2021 pasal 508 dan 511. Dimana memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melayangkan sanksi.
“Artinya bupati memberikan sanksi paksaan ini untuk menghentikan kegiatan pembuangan air limbah. Bukan menghentikan aktivitas atau proses produksi PT MGM. Air limbah ini tidak boleh lagi langsung dibuang ke sungai dan harus dibuang ke setling pond yang berizin,” jelas Rahmanto.
Baca Juga : Perusahaan Diminta Kelola Dengan Baik Limbah B3
Menurut Rahmanto, PT MGM sebelum memiliki izin AMDAL seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Sebab zat asam yang dikeluarkan dari tumpukan batu bara akan berpengaruh negatif kepada lingkungan hidup sekitarnya.
“Bayangkan saja air limbah itu langsung dibuang ke anak Sungai Tolung. Kemudian mengalir ke Sungai Bilis. Sungai Bilis ini mengalir ke Sungai Maruwei, terus menuju ke Sungai Laung dan kemudian bermuara ke Sungai Barito,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post