kaltengtoday.com, Buntok – Komisi I dan III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPKAD serta bagian hukum terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Selain itu kita juga membahas serapan anggaran Tahun 2021, 2022, aset daerah, peraturan bupati tentang perjalanan dinas, serta dana hibah dan dana desa,” ucap Ketua DPRD Barsel, H M Farid Yusran kepada Kalteng Today, Selasa (15/3/2022).
Dijelaskan Farid dari kesimpulan RDP, Sekda Barsel saat ini telah menyiapkan peraturan daerah semacam omnibus law untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merangkum semua pungutan pajak serta retribusi pada semua dinas.
Baca Juga : Â Dua Buah Ranperda Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Barsel
“Namun untuk sementara ini, pihaknya membuat peraturan bupati terlebih dahulu yang kemudian nanti ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” terangnya.
Sedangkan untuk aset, lanjut Farid, saat ini banyak dipegang oleh orang-orang yang tidak berhak. Seperti mobil, rumah, dinas dan sebagainya, termasuk aset-aset yang berada di rumah jabatan bupati dan wakil bupati.
Sebab menurutnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan diakhir masa jabatan bupati. Maka diperlukan penertiban aset yang baik dan transparan.
Baca Juga : Â DPRD Barsel Apresiasi Strategi Polres untuk Mewujudkan Percepatan Vaksinasi
“Kemudian untuk menghindari terjadinya putus kontrak seperti di Tahun 2021 yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai. Maka di tahun ini kita minta lelang, khususnya ditempat yang rawan banjir itu dilaksanakan lebih awal,” ujarnya.[Red]
Discussion about this post