kaltengtoday.com, Buntok, – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2022, terkait penandatanganan persetujuan bersama Bupati Barsel terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan penyampaian hasil reses, Senin (14/3/2022).
Rapat yang berjalan secara hikmat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barsel, Nyimas Artika S.E dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj Enung Irawati serta Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir dan dihadiri oleh anggota DPRD Barsel, beserta tamu undangan lainnya.
“Hari ini kita bersama eksekutif menandatangani dan menyetujui 2 buah Ranperda, yang nantinya Ranperda ini akan dilanjutkan kepada gubernur,” ucap Nyimas kepada Kalteng Today.
Nyimas menjelaskan, 2 buah Ranperda itu ialah, yang pertama Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak. Sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan pemilihan kepala desa secara serentak.
Baca juga :Â ASN di Kabupaten Barsel Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Sedangkan untuk Ranperda satunya yaitu tentang penataan desa. Kita harapkan dengan 2 buah Ranperda ini kedepannya dapat berjalan lancar dan tidak ada konflik terkait hal ini,” ujarnya.
Baca juga :Â DPRD Barsel Apresiasi Strategi Polres untuk Mewujudkan Percepatan Vaksinasi
Untuk diketahui, setelah kegiatan persetujuan bersama, anggota DPRD Barsel, Zainal Abidin membacakan hasil kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD, yang dilaksanakan selama 6 hari pada tanggal 23 hingga 28 Februari yang lalu.[Red]
Discussion about this post