kaltengtoday.com, – Buntok, – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar rapat dengar pendapat bersama BPKAD, Inspektorat, dan bagian hukum Setda, terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang perjalanan dinas.
Ketua DPRD Barsel, H M Farid Yusran mengatakan, setelah 1 tahun pihaknya menjalankan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 itu, ternyata ada sesuatu hal yang menimbulkan multitafsir.
“Setelah 1 tahun pelaksanaannya ternyata menimbulkan multitafsir dan ada hal-hal yang belum diatur di Perbup itu,” ucap Farid kepada kaltengtoday, Kamis (2/12/2021).
Farid menjelaskan, multitafsir itu terjadi terhadap pelaksanaan yang dijalankan oleh DPRD itu sendiri, seperti pelaksanaan kegiatan reses.
Menurutnya, kegiatan reses itu harusnya ada aturan tersendiri karena kegiatan tersebut bersifat wajib bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Jadi seharusnya ada pengaturan tersendiri di dalam Perbup itu. Dan tadi sepakat Perbup itu kita evaluasi serta diatur tersendiri,” terangnya.
Baca juga :Â Banjir di Barito Selatan Rendam 4 Kecamatan dan 1.134 Rumah Warga
Masih dikatakan politisi dari PDI-Perjuangan Barsel itu, evaluasi terhadap Perbup adalah hal yang biasa karena memang aturannya belum dibuat dan menimbulkan adanya perdebatan antara pemeriksa dan DPRD.
Baca juga :Â Diduga Mabuk, Pemuda Barito Selatan Tenggelam di Sungai
“Kita mengatakan begini, mereka pemeriksa mengatakan yang lain, akhirnya jadi masalah. Padahal itu belum tentu salah, dan kitapun pegang aturan juga,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post