kaltengtoday.com, – Sampit – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengakui hasil reposisi alat kelengkapan DPRD yang sudah disahkan pada Selasa, 15 Februari 2022 kemarin, bahkan menurut pihaknya pengesahan AKD itu berpotensi hukum.
Sekretaris DPC PDIP, Alexius Esliter mengungkapkan, agenda pengesahan AKD tersebut melanggar aturan dan ketentuan sehingga produk dari paripurna internal sampai dengan pengesahan itu cacat secara hukum dan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami tidak khawatir, kami sangat paham bahwa mekanisme bukan seperti yang dilaksanakan itu,” kata Alexsius Esliter, Kamis 17 Febuari 2022 di hubungi via Whatshapp.
Alexius juga menegaskan DPC PDI- Perjuangan Kabupaten Kotim akan tetap mengakui hasil susunan AKD sebelumnya. Apalagi tidak ada paripurna demisioner AKD sebelumnya.
Mereka lanjut Alex tidak memusingkan dengan hasil paripurna pengesahan AKD tersebut. PDI Perjuangan melalui Fraksi di DPRD Kotim akan bekerja dengan format posisi sebelumnya. Yakni Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi II dan Wakil Ketua Komisi III dijabat PDIP.
“Kami sebenarnya ada kesepakatan seluruh fraksi terkait dengan reposisi AKD itu, namun tidak bisa hanya segerombolan fraksi saja, ini berbicara alat kelengkapan. Harus duduk bersama,”kata Alexius.
Ia menambahkan, saat reposisi itu dilakukan, tidak ada komunikasi dari partai lain kepada mereka (DPC-PDI-P).
Sementara itu sebelumnya, Paripurna pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kotawaringin Timur, sempat berlangsung alot. Bahkan paripurna 2 kali diskor.
Dari pantauan awak media, rapat paripurna itu awalnya diskor pertama. Pimpinan rapat Rudianur memberi kesempatan kepada Sekretaris Dewan, Eka Bima Wardana untuk mengomunikasikan kepada fraksi PDIP melalui Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson.
Namun setelah dibuka lagi rapat, dari pernyataan Bima tidak ada respon. “Kita sudah hubungi via telepon, dan whatsapp, tapi tidak ada tanggapan dari ibu ketua,” tukas Bima, Selasa, 15 Februari 2022.
Pada kesempatan sama, fraksi Nasdem menggeser anggotanya yakni Syahbana yang sebelumnya di Komisi II sebagai sekretaris bertukar dengan H Ramli di Komisi III.
Selain itu, Rudianur menyarankan kepada Komisi III berembuk untuk menentukan ketua mereka dan Komisi IV menentukan wakil ketua.
Rapat kemudian kedua kalinya di skor, di mana saat dilanjutkan didapat kesepakatan yang mana jatah Ketua Komisi III dari PDIP diserahkan kepada Nasdem yang dijabat oleh Syahbana.
Kemudian Wakil Ketua yang juga awalnya akan diberikan kepada PDIP diserahkan kepada PKB yang dijabat oleh Bima Santoso.
Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur usai rapat menyatakan apa yang sudah mereka jalani sudah sesuai ketentuan dan tata tertib DPRD, dan itu berdasarkan hasil koalisi 5 fraksi yakni Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB sedangkan PDIP dan Demokrat tidak ada.
Baca juga : Mantap, Kabupaten Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Adipura 12 Kali
Bahkan, kata dia, mereka tidak ada sama sekali meninggalkan PDIP, karena komunikasi itu sudah dilakukan namun demikian tetap tidak ada nama yang diserahkan oleh PDIP sesuai AKD yang sudah mereka sepakati.
Baca juga : Kabupaten Kotawaringin Timur Memasuki Pancaroba
Bilamana PDIP tidak puas dengan hasil itu dan melakukan upaya hukum, bagi Rudianur itu persoalan lain dan ada ruangnya tersendiri.[Red]
Discussion about this post