kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa (11/10/2022) yang dibuka Kepala DP3AP2KB Pulpis dr Bawa Budi Raharja dengan menghadirkan tiga narasumber dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dengan melibatkan peserta berjumlah 30 orang.
Bawa Budi Raharja mengungkapkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan. Perempuan sampai dengan sekarang masih sering mengalami berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi dalam lingkup sosial dan budaya. Baik yang terjadi dilingkungan rumah tangga maupun diluar rumah tangga dan ini telah berlangsung sepanjang sejarah kehidupan manusia.
Baca Juga : Â DP3AP2KB Berikan Pendampingan dan Audit Stunting
“Kekerasan terhadap perempuan telah menjadi isu nasional dan di dalam RPJMN 2005-2025 penurunan angka kekerasan terhadap perempuan merupakan prioritas utama di dalam program pembangunan pemberdayaan perempuan,” kata dr Bawa
Walaupun bantuan hukum untuk penghapus bentuk KDRT sudah ada, kata dr Bawa, namun pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala dan tantangan, dimana gambaran yang utuh tentang kejadian bentuk KDRT secara khusus perempuan dan anak juga belum dapat dibuat secara akurat, karena ketiadaan data korban tindak pidana tersebut. “Seperti ruang pelayanan khusus Kepolisian dan LBH,” tegasnya
Sistem pencatatan melalui kegiatan pendataan dan pelaporan tersebut diharapkan akan diperoleh data tindak kekerasan dari berbagai unit pelayanan secara cepat, akurat dan periodik. Sehingga adanya data akan memudahkan pengelolaan kegiatan-kegiatan untuk penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) perlindungan perempuan dan anak lanjut dr Bawa, adalah dalam merespon situasi tersebut dan bermitra dengan lembaga-lembaga pendamping korban dan lembaga independen lainnya yang mempunyai program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak salah satunya melalui forum koordinasi penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga : Â Cegah KDRT, DP3AP2KB Gelar Pertemuan Koordinasi Lintas Sektor
“Forum ini mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan dan pemulihan termasuk psikologi korban, pendampingan hukum dan advokasi, peningkatan kualitas SDM lembaga layanan PPA, penguatan jaringan informasi layanan pengaduan kasus dan meningkatkan keterampilan korban dalam reintegrasi sosialnya,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, DP3AP2KB bekerjasama dengan UPTD PPA Kabupaten Pulang Pisau akan senantiasa mengupayakan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. “Untuk itu saya minta kepada semua pihak terkait untuk dapat bekerjasama dengan unit-unit lainnya serta seluruh masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak secara komprehensif dan terintegrasi melalui forum koordinasi penanganan korban kekerasan pada perempuan dan anak, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, ” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post