kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan dan TPPO melalui pembentukan asosiasi perusahaan sahabat anak (APSAI).
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Gedung Dharma Wanita setempat, Senin (25/7/2022) itu dibuka langsung Kepada DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja didampingi Sekdin Ma’ruf Kurkhi dengan menghadirkan peserta dari perusahaan dan dunia usaha yang ada di wilayah kabupaten Pulang Pisau.
Kepada DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau dr Bawa Budi Raharja melalui Sekretaris Dinas Ma’ruf Kurkhi mengatakan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) diperlukan dukungan dan peran serta dari masyarakat, khususnya dunia usaha.
Baca Juga : Â BPBD Pulpis Teken MoU Dengan DP3AP2KB
Dimana kata Ma’ruf, KLA adalah kabupaten atau kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
” Secara umum, tujuan KLA ini untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Begitu juga secara khusus KLA ini untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten dan kota yang mengarah pada upaya tranformasi konvensi hak anak (Convention the right of the child) dalam definisi strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan program dan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak perlindungan anak (PHPA) suatu wilayah, ” ucap Ma’ruf
Sementara untuk landasan hukum yang menginisiasi terbentuknya APSAI di Kabupaten Pulang Pisau kata Ma’ruf, Perda Kabupaten Pulang Pisau nomor 2 tahun 2022 tentang kabupaten layak anak (KLA) dan Perbup Pulang Pisau nomor 13 tahun 2022 tentang rencana aksi daerah pembangunan kabupaten layak anak.
Ma’uf menjelaskan APSAI merupakan lembaga independen yang dapat menentukan kriteria kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan yang layak bagi anak. APSAI ini didukung oleh Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, dan juga organisasi-organisasi Perlindungan Anak seperti Unicef, Save the Children dan lainnya.
” Tujuan, selain untuk mendukung kebijakan KLA, juga bertujuan untuk memperhatikan kesejahteraan anak-Indonesia. Dimana asosiasi ini akan mendampingi, membantu dan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kebijakan program maupun produk yang layak anak, ” pungkasnya
Baca Juga : Â Updating Data Dalap, DP3AP2KB Pulpis Gelar Pembinaan Kader dan Poktan
APSAI diharapkan dapat menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak, khususnya untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
” Sektor swasta memiliki peran strategis untuk menjadi mitra pemerintah bersama anggota masyarakat, instansi berbasis komunitas bersama tiga pilar utama penggerak pembangunan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak, ” tandasnya [Red]
Discussion about this post