kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr Tonun Irawati Panjaitan mengakui, ada kasus anak yang masuk RSUD dr Sumarno Sosro Admojo Kuala Kapuas, tetapi masih melakukan penelusuran oleh dokter anak apakah ada kaitan dengan kasus yang sedang ramai mencuat, yakni gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Namun sampai saat ini menurutnya, belum ditemukan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal terhadap anak di wilayah Kabupaten Kapuas.
Baca Juga : Â Setop Resep, Menjual dan Menggunakan Obat Sirop
“Memang anak itu memiliki penyakit bawaan lainnya,maka itu kita tidak bisa merta mengatakan di Kapuas ada kasus seperti itu,” ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Terkait dengan surat edaran Kementrian Kesehatan RI nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan gangguan progresif atipikal, lanjut Tonun, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke semua pihak-pihak terkait, mulai dari fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, apotek, toko obat dan dokter mandiri.
“Sesuai dengan instruksi dari Kemenkes itu, bahwa obat dalam varian sirop harus dihentikan penggunaannya. Apabila ada yang tidak mengindahkan instruksi ini akan diberikan teguran, dan apabila masih saja diberikan sanksi berat pencabutan izin operasional,” tegasnya.
Baca Juga : Â Dinkes Kotim Himbau Tidak Jual Obat Sirup
Sementara apabila ada anak yang sakit, kata Tonun, para orangtua atau keluarga diimbau bisa melakukan langkah-langkah penanganan dini, seperti mengompres, kemudian ke tempat fasilitas kesehatan terdekat.
“Jangan mengobati sendiri tanpa ada resep dokter dan alangkah baik obat tablet yang sudah di racik. Kalau dulu cara pengobatan menggunakan tablet dalam bentuk puyer yang sesuai dengan berat badan dan kita tidak mengenal sirop,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post