Kaltengtoday.com, Kasongan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan menggelar konsultasi publik studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) kegiatan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) pada hutan produksi Kecamatan Katingan Tengah, Katingan Hilir,Tasik Payawan dan Kamipang.
Baca juga :Â Izin Pendirian Bangunan Harus Ada Amdal Lalin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo menyatakan bahwa ada salah satu perusahaan ingin memanfaatkan Hutan yang ada di wilayah Kabupaten Katingan. Pasalnya, perizinan sudah dari Menteri Investasi dan Penanaman Modal.
“Komitmen mereka bagaimana AMDAL sesuai dgn peraturan perundang-undangan. Berdasarkan konsultasi publik ini bagaimana keputusan daerah mengenai perusahaan itu. Luasnya kurang lebih 26 ribu hektare meliputi Kecamatan Katingan Hilir, Katingan Tengah,Tasik Payawan dan Kamipang,” ujarnya, Kamis (27/10/2022).
Menurutnya, masyarakat dapat memberikan pendapat apakah mendukung atau tidak mendukung kegiatan ini. Hadir di tengah tengah Kepala KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng yg juga akan memberikan saran dan pendapat terkait penyusunan Dokumen AMDAL ini.
Baca juga :Â Program CSR Perusahan Mesti Tepat Sasaran
” Kami meminta kepada tim Konsultan untuk mengkaji studi AMDAL dengan baik dan benar. Apalagi, menurut perusahaan pada prinsipnya izin PT. Putra Barito Lestari (PBL) adalah PBPH,” sebutnya.
Menurutnya, konsultan AMDAL menyatakan AMDAL ini akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tim penilai AMDAL pusat. Tanaman apa yg akan ditanam nanti akan sesuai dengan hasil apakah sesuai dengan tekstur tanah apa yg cocok.
” Aspek lingkungan yang dikaji adalah komponen geofisik kimia, biologi dan Sosekbudkesmas, ” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post