kaltengtoday.com, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi menekankan agar pemerintah tegas dalam mendirikan bangunan. Salah satunya harus mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). sebab, banyak bangunan yang berada di Kota Sampit tidak memperhatikan aturan dimaksud.
Baca Juga : DPRD Maluku Utara Studi Banding ke DPRD Kalteng Demi Tukar Informasi Tentang Perizinan Galian C
Dia menyoroti sejumlah pembangunan di dalam kota ini. Tidak hanya milik swasta parahnya milik pemerintah daerah juga tidak memerhatikan dampak lalulintasnya.
“Kami berharap pemkab konsisten untuk menerapkan aturan. Jangan sampai bangunan mengajukan IMB tidak mengantongi amdal. Khususnya yang berada di kawasan Kota Sampit,”kata M Abadi, 10 Mei 2022.
Menurutnya ketaatan ini tidak hanya dari bangunan swasta tetapi juga punya pemerintah. Bangunan hingga program lainnya yang dibangun itu harus memerhatikan amdal lalulintasnya.
“Supaya ketika operasional tidak menganggu kepada ketertiban lalulintas di dalam kota itu sendiri,” tegasnya.
Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Kalteng Seluruh Elemen Perangi Narkoba
Maka dari itu kedepannya pemerintah mesti tegas, yang sudah terlanjur harus diberikan pemahaman kalau memang bisa ditata ulang kenapa tidak.
“Tetapi yang pasti untuk yang akan membangun mesti memberhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan,”Demikian Abadi. [Red]
Discussion about this post