Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil meringkus tiga orang pengedar sabu, berinisial H (45), SR (28) dan AN (20), dengan total barang bukti seberat 100 gram lebih narkotika jenis sabu.
Dari ketiga terduga pelaku tersebut, salah seorangnya, yakni H, berjenis kelamin perempuan yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Terduga H, diamankan di sebuah rumah di Jalan Kalimantan, Gang Nurul Ikhlas, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, pada Jum’at (15/10/2021) lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 paket sabu seberat 9,33 gram, serta barang bukti lain berupa sejumlah toples plastik bertuliskan harga sabu yang dijual.
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pelaku menjalankan bisnis haram tersebut sudah selama enam bulan terakhir. Bahkan, terduga pelaku diduga meneruskan bisnis sabu suaminya, yang terlebih dahulu diamankan jajaran kepolisian.
“Kita ketahui bersama bahwa pelaku ini juga residivis, kemudian saat ini suaminya juga mendekam di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus yang sama,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Jum’at (22/10/2021).
Selain itu, pada Jum’at (10/10/2021) lalu, pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku pengedar sabu berinisial SR, di Jalan Cilik Riwut Km 13, Komplek Damang Gustaf Erang, Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya.
Dari pria 28 tahun tersebut diamankan dua paket sabu seberat 4,39 gram, timbangan digital dan handphone.
Baca Juga :Â September 2021, BNNP Kalteng Ringkus Tiga Jaringan Sabu Antar Provinsi
Kemudian, pada Rabu (13/10/2021) lalu. Pihaknya juga berhasil meringkus terduga pelaku pengedar sabu lainnya, dengan inisial AN, di tepi Jalan Jeruk II RT 046/RW. IX, Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat 98,56 gram.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilakukan tanpa adanya kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait. Semua pihak harus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di Bumi Tambun Bungai,” ucapnya.
Baca Juga :Â Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Tiga Budak Sabu
Akibatnya perbuatan, ketiga terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.[Red]
Discussion about this post