Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pencarian terhadap keberadaan seorang narapidana (Napi) bernama Abdul Rahman bin Rajali.
Pria berusia 45 tahun ini merupakan napi dengan kasus pemerkosaan dengan kekerasan dan vonis penjara selama 12 tahun 10 bulan.
Baca Juga : Berusaha Tikam Petugas, 1 Napi Tewas, Dua Kaki Bolong
“Kami dari Polda Kalteng memberikan ultimatum kepada yang bersangkutan guna menyerahkan diri secepatnya ke kantor kepolisian terdekat,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, Selasa (7/3/2023) malam.
Dirinya menegaskan, jika pihaknya optimis dapat meringkus pelaku Abdul Rahman yang saat ini masih berkeliaran di luar sana.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan secara maksimal, agar dapat mengendus arah pelaku melarikan diri.
“Jika memberikan perlawan yang membahayakan, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur seperti rekan-rekannya yang telah tertangkap lebih dulu ini,” pungkasnya.
Baca Juga : Empat Napi Kabur Diultimatum Menyerahkan Diri Atau Hak-haknya Akan Dicabut
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari Polda Kalteng telah berhasil meringkus tiga dari empat narapidana Lapas Kelas II A Palangka Raya yang berhasil melarikan diri.
Ketiga napi yang berhasil dibekuk ini, yakn Jihat Aji Nurmoko (25), Panca Reno (20) dan Prihartono (44) terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba menikam petugas pada saat hendak diringkus.[Red]
Discussion about this post