Kaltengtoday.com, Palangkaraya – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra mengatakan, jika pihaknya telah mengultimatum keempat narapidana (Napi) yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, untuk dapat menyerahkan diri.

Hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi bersama jajaran Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg, untuk membantu meringkus keempat napi yang berhasil kabur tersebut.
Baca juga :Â Cegah Napi Kabur, Kemenkumham Kalteng Lakukan 7 Langkah
“Ultimatum saya sampaikan ke keluarga dan orang tua para WBP agar kooperatif kembali ke Lapas guna melaksanakan atau menjalani hukumannya secara baik-baik,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Dijelaskannya, para napi yang menjalankan hukuman di Lapas maupun Rutan, memiliki berbagai hak sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Seperti bebas bersyarat, remisi dan sebagainya.
Namun berbeda dengan keempat napi yang melarikan diri. Jika keempat napi tersebut tidak kooperatif menyerahkan diri, maka hak-hak tersebut akan dicabut.
“Kan mereka ini ada yang hukumannya 20 tahun, 15 tahun dan sebagainya. Kalau tidak kooperatif, otomatis kan remisinya dicabut semua. Dalam waktu dekat ini pasti akan kami tangkap, kami kejar bagaimana pun,” ucapnya.
Baca juga :Â Ini Kasus Empat Napi Yang Kabur
Bahkan, lanjut Hendra Ekaputra, jika seluruh napi yang melarikan diri berhasil diringkus kembali, pihaknya akan mengupayakan untuk memindahkan keempat napi tersebut ke Lapas lain, agar tidak melarikan diri kembali.
Hal tersebut dilakukan, berkaca dengan kejadian seorang napi yang melarikan diri di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah berhasil diringkus kembali.
“Kita doakan saja semoga semua para narapidana yang berhasil melarikan diri ini dapat diringkus kembali semua,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post