Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menangkap ikan dengan cara disetrum dan diracuni merupakan tindakan melanggar hukum dan sebagai ancaman yang nyata bagi habitat ikan dan makhluk hidup lainnya yang dapat merugikan orang banyak.
Guna mencegah hal tersebut terjadi, Personel KP XVIII – 2002 melakukan imbauan kepada masyarakat bantaran sungai DAS Kahayan, Desa Bereng Kabupaten Pulang Pisau.
Tindakan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak sesuai aturan kegiatan penangkapan ikan ini sangat mempengaruhi ekosistem dan habitat ikan yang berada di perairan.
Baca Juga : Â Cuaca Pancaroba, Personel Ditpolairud Polda Kalteng Imbau Penyedia Jasa Angkutan Air Lebih Waspada
“Dalam kesempatan ini kami juga ingin menumbuhkan rasa kepedulian dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian habitat ikan dan ekosistem sungai,” kata Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Komandan KP XVIII-2002, Bripka Banda Napitupulu, Selasa, 22 Agustus 2023.
Dirinya berpesan kepada masyarakat, agar dapat meninggalkan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.
Baca Juga : Â Personel Ditpolairud Berikan Materi Pembinaan Karakter Siswa di SMKN 1 Hanaut
Pasalnya, jika telah terjadi kerusakan ekosistem sungai, anak sungainya dan lingkungan sekitar. Maka akan berpengaruh terhadap populasi ikan serta dapat mematikan sumber pendapatan warga.
“Kami harapkan imbauan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dan dapat mencegah terjadinya tindakan menangkap ikan dengan alat-alat yang berbahaya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post