kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), secara resmi menggelar Operasi Keselamatan Telabang 2023, yang berlangsung selama 14 hari hingga 20 Februari 2023 mendatang.
Apel gelar Operasi Keselamatan Telabang 2023, dipimpin oleh Irwasda Polda Kalteng, Kombes Pol Ady Soeseno, di Lapangan Barigas Mapolda setempat, Selasa (7/2/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, operasi keselamatan ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcralantas menjelang hari raya idul fitri 1444 Hijriah dan di tengah pemulihan ekonomi nasional.
“Operasi ini merupakan jenis operasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas dan Harkamtibmas, yang dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif serta humanis, juga untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas” katanya, pada saat diwawancarai usai pelaksanaan apel.
Baca Juga : Terdapat Tujuh Sasaran Selama Ops Keselamatan Telabang 2023
Selain itu, digelarnya operasi keselamatan telabang ini juga bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta jumlah fatalitas korban laka lantas.
“Berdasarkan aplikasi Integrateg Road Safety Management System (IRSMS), jumlah data kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Ditlantas Polda Kalteng pada 2022, sebanyak 933 kejadian dengan korban meninggal dunia 327 orang, luka berat 199 dan luka ringan 1.014. dibandingkan pada 2021 lalu, sebanyak 727 kejadian, artinya mengalami kenaikan sebesar 206 kejadian atau naik hampir 22 persen.” ucapnya.
Lebih lajut Kombes Pol Heru Sutopo mengungkapkan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 2022 ada 18.705 pelanggaran dibandingkan pada 2021 dengan jumlah 20.587 pelanggaran. Berdasarkan data tersebut, telah terjadi penurunan jumlah pelanggaran sebanyak 9.181 pelanggaran atau menurun hampir 10 persen.
Adapun sasaran penegakkan hukum Lalu Lintas pada Operasi Keselamatan tahun ini ada tujuh jenis prioritas pelanggaran, yaitu menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi ranmor di bawah umur.
Baca Juga : Operasi Lilin Telabang 2022 Berakhir, Kecelakaan Lalu Lintas Terbanyak di Palangkaraya
Kemudian berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt, dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan, serta pelanggaran over dimension dan overload.
“Saya berpesan kepada seluruh personel Operasi Keselamatan agar selama pelaksanaan tugas tetap mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP (Standar Operasi Pelaksanaan) yang ada, serta menghindari segala tindakan kontra produktif yang dapat merusak citra Polri” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post