kaltengtoday.com, – Sampit, – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, Parimus, mendorong agar Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar melakukan pengawasan terhadap pengepul komoditas karet dan rotan milik masyarakat.
“Kita harapkan pemerintah daerah dalam hal ini dinas teknisnya untuk aktif melakukan pengawasan dan pengawalan di lapangan,” kata Parimus, Minggu 14 November 2021.
Menurut Parimus, dengan pengawasan itu tidak ada oknum pengepul yang membeli hasil kebun masyarakat dengan alat timbang atau alat ukur yang tidak sesuai dengan standar.
“Alat ukur atau alat timbang hendaknya ditera ulang oleh pemerintah melalui dinas teknis supaya tidak merugikan kalangan petani, karena tidak menutup kemungkinan alat timbangan itu disetting tidak sesuai dengan standar. Jika demikian, timbangan hasil masyarakat tadinya menjadi kurang dan itu berdampak kepada penghasilan masyarakat itu sendiri,” jelas Parimus.
Anggota Komisi II DPRD Kotim ini juga mengingatkan mengenai sanksi untuk pengepul yang sengaja melakukan modifikasi alat ukur atau timbangan tadinya, ada delik pidanannya.
Baca juga :Â DPRD Kotim Ingatkan Pentingnya Program dari Pokok Pikiran
Siapapun yang melakukannya bisa dijerat dan diseret ke meja hukum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 32 ayat (1), (2) serta 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca juga :Â DPRD Kotim Temukan Kondisi Aset Bernilai Miliaran Rupiah Milik Daerah Memprihatinkan
“Karena itu pengawasan dilapangan secara rutin dan berkala sangat penting dilakukan oleh instansi terkait agar masyarakat juga merasa nyaman dalam menjual hasil kebun karet maupun hasil kebun rotan merek,” Demikian Parimus.[Red]
Discussion about this post