Kalteng Today – Pulang Pisau, – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Disperindagkop UMK menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Penyusunan Draf Raperda Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021.
Acara yang digelar di Aula Bappeda Litbang setempat, Rabu (7/7/2021) itu, di buka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Toni Harisinta dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Kepada awak media, Kepala Disperindagkop dan UMK Kabupaten Pulang Pisau Elieser Jaya mengatakan bahwa yang mendasari Penyusunan Naskah Akademik dan Draf Raperda Pembangunan Kawasan Industri adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor.110 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan kawasan industri provinsi dan kabupaten/kota sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang industri.
Dan ini juga disinergikan dengan Perda Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah menetapkan dari tahun 2017 sampai 2032.
” Kegiatan ini sebagai langkah awal dalam rangka penyusunan Raperda tersebut,” kata Elieser Jaya
Elieser mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meminta masukan-masukan dari dinas terkait sehingga diharapkan dengan masukan-masukan tersebut Perda Kawasan Industri ini mendapat kesempurnaan yang lebih baik sehingga tidak bertentangan dengan dokumen-dokumen yang sudah ditetapkan terdahulu, terutama berkaitan dengan RTRW Kabupaten Pulang Pisau, dan rencana detail tata ruang kota.
Baca Juga :Â Secara Ekologi dan Ekonomi, Lahan Gambut Adalah Ekosistem Penting
” Penyusunan Raperda kawasan industri ini akan lebih banyak ke sentra Industri Kecil Menengah (IKM) dan nantinya akan di ploting minimal luasan lahan ini minimal 5 hektar, minimal 20 pelaku IKM yang masuk dalam wilayah tersebut. Dan, nantinya, sarana pendukung lainnya seperti jalan, listrik dan lainnya harus dimaksimalkan sehingga nantinya pada tiap kecamatan potensi mana yang diunggulkan akan disitulah nanti kita buat sentra industrinya, ” pungkasnya.[BS]
Discussion about this post