Kaltengtoday.com, Kotawaringin Barat – Sebagai bentuk komitmen dan sinergitas stakeholder serta aparat pemerintah dalam memberikan bimbingan kepada Pokmaswas untuk melakukan pengawasan di sektor kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peran Serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam Menjaga Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (12/9/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di rumah Anggota Pokmaswas Baru Harni di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan ini diikuti oleh 15 orang peserta yang berasal dari Pokmaswas Baru, perwakilan Dislutkan Kalteng, serta perwakilan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kab. Kobar.
Baca Juga : Dislutkan Gelar Rapat Koordinasi Kegiatan SKP dan CBIB Kalteng Tahun 2024
Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Sumber Daya Perikanan DPKP Kab. Kobar Manis Suharjo yang hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini memberikan semangat dan pemahaman bagi Pokmaswas untuk lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Pemprov Kalteng dengan Pemkab Kobar dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kobar, semoga kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara rutin,” tutur Manis Suharjo.
Sementara itu, Penata Kelola Kelautan dan Perikanan Dislutkan Kalteng Aries Hendro Susilo mengatakan bahwa keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan turut berperan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelestarian sumber daya ikan serta mematuhi aturan di bidang perikanan.
Baca Juga : Dislutkan Kalteng Ikuti Bimtek Restorasi Terumbu Karang
“Pokmaswas dapat ikut berperan dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelestarian sumber daya ikan dan mematuhi aturan di bidang perikanan serta mengamati / memantau, mendengar, melaporkan terjadinya pelanggaran / tindak pidana perikanan sesuai dengan UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Psl. 67 Penjelasan Psl. 67, yaitu keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan misalnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perikanan,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post