kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Menyambut Mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah, Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) persyaratan perjalanan menggunakan angkutan penyebrangan Pelabuhan Bahaur Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau, Dr. Supriyadi mengatakan bahea diterbitkan SOP tersebut mengacu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang falam negeri dengan transportasi darat pada Pandemi Carona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dilanjutkan melalui Surat Edaran Nomor : 352 /106/Dishub-PP/IV/ 2022.
Baca juga : Dishub Pulang Pisau Upayakan PAD 1 Milyar
Pria yang sebelumnya menjabat Kabag Hukum Setda Pulang Pisau ini menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang akan melakukan mudik dengan menggunakan jasa transportasi laut melalui Pelabuhan Bahaur diminta untuk mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diberlakukan. Baik itu keberangkatan maupun kedatangan. Dengan syarat perjalanan untuk masyarakat yang mau mudik, kata Supriyadi, harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
” Sementara yang baru memperoleh vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Supriyadi, Rabu (20/4/2022)
Selanjutnya, kata Supriyadi, bagi pelaku perjalanan yang hanya baru melakukan vaksinasi dosis pertama, lanjut Supriyadi, maka mereka wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan. Apabila kondisi calon penumpang memungkinkan, maka dibantu untuk melengkapi vaksinasi dosis lengkap yang difasilitasi oleh petugas vaksinasi pemerintah setempat.
Baca juga : Pemkab Pulang Pisau Teken MoU Percepatan Pembangunan Kelistrikan
“Bagi yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid, sehingga menyebabkan dia tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam dan dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa dia tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” pungkasnya [BS]
Discussion about this post