Kalteng Today – Palangka Raya, – Diduga melakukan pungutan parkir kepada nasabah yang singgah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Jalan G Obos Kota Palangka Raya , Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya langsung melakukan menertibkan dan memberikan imbauan kepada Petugas Juru Parkir di lokasi tersebut pada, Kamis (4/3/2021) siang.
Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya ini berawal adanya aduan masyarakat yang merasa tidak terima saat dirinya melakukan transaksi di ATM tersbut, padahal secara aturan Nasabah yang melakukan transaksi di setiap ATM tidak diperbolehkan memungut biaya parkir.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya penertiban juru parkir tersebut.
“Ya, memang benar kami tadi siang ada melakukan penertiban juru parkir di seputaran Jalan G Obos Palangka Raya karena ada aduan masyarakat yang tidak terima dipungut bayar parkir saat ke ATM” ujar Alaman, Kamis (4/3) sore melalui sambungan telepon.
Ia mengatakan dari tahun 2020 waktu lalu pihaknya sudah memberikan himbauan bahwa lokasi ATM bebas parkir dan bebas biaya parkir.
“Aduan ini sudah banyak dari masyarakat yang merasa resah akibat ulah juru parkir yang ketika mereka ke ATM mengambil uang malah di tagih uang parkir oleh oknum jukir” bebernya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman menyampaikan Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ada Juru Parkir nakal yang membuat masyarakat merasa di rugikan.
“Tahun lalu kita sudah pasang himbauan kalau ATM itu bebas parkir, bahwa tidak diperbolehkan ada pungutan, apalagi pungutan oleh juru parkir di tepi jalan umum,” tegas Alman Pakpahan.
Ia juga menambahkan, Kalau memang tempat tersebut ada pajak parkirnya, apakah Perbankan yang ada mesin ATM nya disitu memiliki kerjasama dengan pemilik lahan.
“Kalau memang itu adalah pajak parkir, berarti ada transaksi dong disana, apalagi masyarakat kan sudah ada beban administrasi saat penarikan uang” ujarnya.
Baca Juga :Â Diduga Gantung Diri, Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Gedung Puskesmas Flamboyan Bawah Palangka Raya
Menurut Alman ini sudah sangat meresahkan masyarakat, karena nasabah cuma parkir bentar di depan ATM bahkan ada yang mengaku kendaraan dalam keadaan hidup harus di pungut biaya parkir.
“Intinya, Nasabah yang ke ATM tidak ada dikenakan beban biaya parkir, saya mengimbau kepada nasabah yang hendak melakukan transaksi di ATM yang ada di Kota Palangka Raya jangan ada yang mau membayar apabila ada pungutan dari jukir, setiap hari akan kita lakukan patroli, ada laporan masyarakat akan langsung kita tindak” tegasnya. [Red]
Discussion about this post