Kaltengtoday.com, Sampit – Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Berlalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk itulah Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim membatasi untuk kendaraan angkutan umum dan barang melintasi jalan dalam Kota Sampit.
Baca juga : Tersangka Pembunuhan di Losmen Sampit Peragakan 25 Adegan Rekonstruksi
Kepala Dishub Kotim Johny Tangkare mengatakan, pembatasan jam operasional ini memang untuk mengatur lalu lintas agar aman, tertib dan lancar tanpa ada hal yang negatif terjadi di jalan, apalagi jalan di perkotaan ini.
Terlebih lagi kata Kadis, untuk jalan lingkar selatan masih dalam tahap proses perbaikan. “Hal inilah yang kita antisipasi agar kendaraan umum dan barang bisa mentaati jam-jam untuk bisa melintas jalan di dalam kota Sampit ini,” ujarnya.
Pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang yaitu pada pukul 06.00-07.30 Wib dan pukul 12.00-14.00 Wib.
Baca juga : Pemkab Kotim Kucurkan Rp200 Juta Per Desa Untuk Percepatan Pemerataan Pembangunan
“Titik fokus Dishub yang kita berlakukan jamnya yakni untuk simpang tiga lingkar Utara menuju jalan Cilik Riwut, jalan Pramuka, Bundaran Belanga dan bundaran KB,” sebut Johny.
Hal ini kita lakukan karena pada jam tersebut arus lalu lintas sedang padat lantaran jam pelajar berangkat sekolah dan pulang dari sekolah. “Saya harap hal ini bisa dicatat dan ditaati oleh seluruh pengemudi kendaraan angkutan umum dan barang agar mematuhi jam yang sudah kita batasi tersebut,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post