kaltengtoday.com, Sampit – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar rekonstruksi terkait kasus kematian Hj Nur Asyikin (68) tahun pemilik Losmen Nurwanti Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur pada Jumat, 2 September 2022 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Agus Gede Putra Atmaja mengatakan, sebanyak 25 adegan dipraktekkan oleh tersangka AR (37) tahun ini saat rekonstruksi berlangsung. “Adegan ini dilakukan tersangka dari datang sampai kepada tersangka meninggalkan losmen Nurwanti tersebut,”jelasnya, Minggu 4 September 2022.
Baca Juga : Berkas Dinyatakan Lengkap, Komplotan Pelaku Susul Otak Pelaku Pembunuhan ke Kejaksaan
“Dari 25 adegan inilah, tersangka melakukan pembunuhan pada saat adegan yang ke-13. Tersangka membunuh korban ini menggunakan sebuah handuk. Selanjutnya, agenda selanjutnya tersangka mengikat kuat handuk yang digunakan ke leher korban sampai akhirnya korban meninggal dunia,”ucapnya.
Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah. “Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi sampai kepada menghilangkan nyawa seseorang. Semua rekonstruksi ini benar adanya dilakukan oleh tersangka kepada korban,”tegasnya.
Baca Juga : Berkas Perkara Otak Pembunuhan Pemilik Vape Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dalam kegiatan rekonstruksi ini hadir sejumlah pihak, mulai dari penasehat hukum tersangka penyidik Polres Kotim, penyidik Kejaksaan Negeri Kotim dan juga saksi dari pihak keluarga korban ikut dalam pelaksanaan kegiatan rekonstruksi ini. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post