Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan realisasi pelaksanaan plasma oleh perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan.
Menurut data Disbun Kalteng, sampai saat ini PBS yang telah melaksanakan program plasma baru 127 dari 197 total PBS yang kantongi izin di wilayah Kalteng.
Baca juga :Â Lahan Plasma Tidak diCadangkan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan PT.BAP ditolak Pemkab Seruyan
Plt Kepala Disbun Kalteng H Rizky Badjuri mengatakan, luasan kebun plasma yang telah terealisasikan 220.290,53 hektar atau sekitar 16,3 persen dari luas kebun inti.
“Kita berupa terus menggenjot agar realisasi plasa sesuai target, yakni 20 persen dan sampai Tahun 2021, PBS perkebunan yang beroperasi di Kalteng sebanyak 197 perusahaan dan yang sudah membangun plasma sebanyak 127 perusahaan,” ucapnya kepada awak media, Jumat (3/2).
Ia menuturkan, untuk Tahun 2022 masih proses penerbitan buku besar. Jadi untuk sementara data yang digunakan tahun 2021.
“Tetapi kita akan terus berupaya agar realisasi plasma dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan 20 persen. Salah satunya monev dan juga sosialisasi agar plasma dapat segera direalisasikan kepada masyarakat,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan, sampai saat ini kebun di Provinsi Kalteng sekitar 1.348.516,09 hektare dari 197 perusahaan.
Baca juga :Â Tuntut Plasma, Harus Sesuai Aturan Hukum Yang Berlaku
“Jadi yang sudah ditanam perkebunan sawit dan karet itu sekitar 1,3 juta hektare,” ujarnya.
Ia menjelaskan untuk kendala yang sampai saat ini terjadi adalah kawasan dan juga ada perubahan aturan. Itu seperti kewajiban plasma 20 persen baru keluar setelah 2007, sedangkan di bawah tahun 2007 masih belum berlaku, sementara perusahaan tidak menyiapkan lahan untuk plasma.
“Namun demikian kita akan terus berupaya agar seluruh perusahaan di Kalteng dapat melaksanakan plasma 20 persen. Kita akan gencarkan sosialisasi dan turun ke lapangan, agar realisasi dapat tuntas 20 persen,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post