kaltengtoday.com, Sampit – Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan RI, khususnya pelayanan fasilitas kesehatan untuk tidak menjual obat sirup untuk waktu yang tidak ditentukan.
Baca juga : Setop Resep, Menjual dan Menggunakan Obat Sirop
Kepada apotek dan juga toko obat juga dilarang menjual obat sirup.
Dikatakan Umar, hal ini dikatakan bahwa ditemukan bahwa jenis obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak diduga ada yang terkena kasus gagal ginjal akut.
“Kita juga masih menunggu otoritas obat dan juga dari BPOM untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait jenis obat sirup yang membahayakan tersebut,”ucap kepada Kaltengtoday, Jum’at 21 Oktober 2022.
Diungkapkannya, bahwa ada seorang balita yang diduga mengalami gagal ginjal dan jumlahnya sudah mencapai 70 orang, dan kemungkinan hal ini lebih. “Makanya kita lihat perkembangan selanjutnya terkait informasi resmi dari Kemenkes RI terkait obat sirup tersebut,”katanya.
Baca juga : Polisi Minta Masyarakat Waspada Gagal Ginjal Akut Pada Anak
Informasi ini sudah menyebar di beberapa media sosial dan juga media massa. Bahkan melalui FB bahkan WA warga Kotim pula terkait kebenarannya tersebut. “Untuk mengantisipasi terjadinya kasus gagal ginjal akut ini makanya untuk sementara jenis obat sirup bagi anak-anak ditarik untuk sementara waktu,”ucapnya lagi.
Dirinya berharap agar masyarakat khususnya Kotim bisa memahami dan mengerti terkait kondisi saat ini. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan keamanaan bersama khususnya balita dan anak-anak kita juga. Tutup Umar. [Red]
Discussion about this post