Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Kalteng) menggelar Pertemuan Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di wilayah Kalteng.
Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis (19/9/2024).
Dalam sambutan Kadinkes Kalteng yang dibacakan oleh Kabid Pelayanan Kesehatan Eddy Kelana menyampaikan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik internal maupun eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan.
Baca Juga : Tim Surveyor Lafkespri Lakukan Survai Reakreditasi Puskesmas Tangkahen
“Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal yaitu perlu menerapkan pengukuran dan pelaporan indikator mutu pelayanan kesehatan (penerapan INM), menerapkan pelaporan insiden keselamatan pasien (penerapan IKP) yaitu kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan suatu tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko untuk mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko baik di wilayah manajerial maupun fungsional yang berkaitan dengan keselamatan pasien dan keselamatan kerja, serta upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal salah satunya melalui akreditasi.
Saat ini, klinik di Kalteng berjumlah 196, yang terdiri dari 177 klinik pratama dan 19 klinik utama. Dari 196 klinik tersebut, masih ada lima klinik yang belum teregistrasi, sementara untuk akreditasi klinik sebanyak 99 klinik (50,51%) sudah terakreditasi, 26 klinik sudah mendaftarkan rencana survey akreditasi dalam aplikasi DFO.
Lalu, 16 klinik sudah membuat rencana survey akreditasinya dan 55 klinik lainnya lagi masih belum menjadwalkan rencana survey akreditasi (Data Seksi JKN, Mutu dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Agustus 2024).
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung, memotivasi, dan memperlancar penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik Pemerintah maupun milik swasta,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, gubernur, bupati/walikota, dalam hal ini adalah Dinkes tingkat provinsi, dan kabupaten dan kota berfungsi dan memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Baca Juga : Fisip UPR Berencana Re-Akreditasi Hingga Buka Program Studi Baru
Ketua Pelaksana Tuti Hidayah dalam laporannya menambahkan tujuan umum pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik dan untuk mengetahui kendala belum terakreditasi nya sebagian besar klinik di Kalimantan Tengah, serta untuk mendapatkan solusi percepatan akreditasi klinik di Kalteng.
“Pembinaan dan pengawasan Dinkes provinsi dilakukan melalui supervisi, konsultasi dan bimbingan teknis, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, serta pemantauan dan/atau evaluasi,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post