Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ramai beredarnya video dan berita tentang pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum anak penjabat di salah satu dinas di Kota Palangka Raya, membuat banyak pihak merasa prihatin dan mempertanyakan kebenarannya.
Dimana dalam video yang viral dalam kurun waktu sepekan terakhir, akhirnya Michel Cesar B.M Pakpahan di dampingi Kuasa Hukumnya Beny Pakpahan, memberikan klasifikasi dan penjelasannya kepada awak media pada Jumat, (13/10/2023).
Dalam penyampaiannya, Beny mengatakan apa yang terjadi dalam pemberitaan tersebut itu tidaklah benar, sebab Michael Pakpahan sejak Bulan April 2023 lalu sudah berhenti ikut serta dalam pengelolaan lahan parkir di Kota Palangka Raya.
Baca Juga  :  Pemko Diminta Perkuat Pengawasan Internal, Guna Cegah Pungli
“Di video tersebut menyebut, Juru Parkir menyetor kepada Michael sebesar Rp. 60 ribu sampai Rp. 80 ribu per hari, namun sebenarnya penyetoran tidak hanya sebesar itu, kadang juga Juru parkir menyetor sebesar Rp. 10 ribu atau Rp. 20 ribu tergantung dari pendapatan,” jelas Benny.
Ia menerangkan, kalau saat menjadi pengelola parkir sambungnya, wajar saja apabila seorang pengelola parkir menanyakan pendapatan dan menarik uang parkir kepada Juru parkir.
“Saya rasa sangat wajar lah apabila seorang pengelola Parkir, menanyakan dan meminta uang pendapatan parkir saat Michael menjadi pengelola parkir,” tegasnya.
Baca Juga :Â Silahturahmi ke DPRD, Pj Bupati Barsel Berkomitmen Tidak Ada Pungli
Lebih lanjut, ditempat yang sama, Michael menegaskan kembali sudah tidak menjadi pengelola parkir per April 2023 dan itu bisa di cek pada aplikasi Sitakir dari Dishub Kota Palangka Raya.
Dan, atas pemberitaan yang beredar sangat ia merasa sangat merugikan dirinya dan keluarga. Maka dari ia berniat untuk menjelaskan duduk persoalannya dan memberikannya melalui media.
“Karena pemberitaan yang beredar tidaklah benar, saya tidak melakukan pungli. Ini sudah menjurus ke arah pencemaran nama baik,” kata Michael.
Baca Juga  :  Laporkan Jika Ada Pungli Dalam PPDB
Untuk diketahui, sebelumnya telah beredar Video pengakuan salah satu jukir berinisial (ST) saat menjaga parkir Rumah Makan di kawasan Jalan Yos Sudarso.
Dalam video itu ST mengaku, menyetorkan uang penghasilan parkir harian bukan kepada Dinas atau Instansi terkait. Namun, uang tersebut diduga disetorkan kepada anak dari Kadis Perhubungan Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post