Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Seorang pria warga , Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, berinisial D (50) diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau, Minggu (22/9/2024)
Pasalnya, pria setengah abad itu diduga tega menyetubuhi anak yang masih dibawah umur, (10).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP. Daspin melalui rilisnya menjelaskan kronologis kejadian, tepatnya pada hari Sabtu, 21 September 2024 sekira jam 14.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tua (pelapor) akan keluar rumah untuk bermain disekitar rumah. Namun sekira pukul 17.00 WIB pelapor tidak lagi melihat korban dan korban tidak kunjung pulang kerumah.
” Pelapor mencari korban disekitar rumah dan di tempat-tempat biasanya bermain, namun tidak juga menemukan korban sehingga pelapor menyampaikan perihal tersebut kepada keluarganya yaitu H untuk membantu mencari korban dan sampai malam hari belum juga menemukan korban, ” kata AKP Daspin, Selasa (24/9/2024)
Baca Juga : Karyawan Perusahaan Terancam 15 Tahun, Penjara, Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Karena merasa panik, pelapor pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 melanjutkan pencarian terhadap korban di sekitar wilayah Desa Pilang.
” Kemudian sekitar jam 16.00 WIB, pelapor menemukan korban sedang duduk sambil menunduk di pinggir jalan desa dalam keadaan pakaian kotor dan basah kuyup, lalu pelapor membawa korban untuk pulang ke rumahnya,” pungkasnya
Daspin menyebutkan, sesampai dirumah pelapor menanyakan kepada korban bahwa dari mana dan dengan siapa selama pergi dari rumah. Korban kata Daspin, mengaku bahwa korban dari menginap di rumah milik T berdua bersama dengan terlapor. Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi selama terlapor bersama korban.
“Saat ditanya, korban menceritakan semua yang telah terjadi yaitu selama korban dibawa dan diajak menginap oleh Terlapor di rumah T tersebut. Disana korban telah disetubuhi Terlapor didalam kamar rumah,” ungkapnya.
Mendengar apa yang telah dialami korban, pelapor merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke pihak Kepolisian untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga : Anak Dibawah Umur di Kabupaten Katingan Jadi Korban Rudapaksa
“Pelaku sudah kita amankan, menurut keterangannya, waktu dan TKP kejadian, terakhir kali terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, sekira pukul 22.00 WIB di dalam kamar rumah milik saudara T di Jalan trans kalimantan.
” Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 lembar baju kaos lengan pendek warna putih biru motif boneka,1 lembar celana pendek warna putih 1 lembar uang Rp.5.000,” tambahnya
[Red]
Discussion about this post