Kaltengtoday.com, Sampit-Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim Gede Bagus Putra Atmaja mengatakan, TI, AN dan AH ditangkap pada 19 Juli 2022, sekitar pukul 13.30 WIB atas dugaan menambang ilegal di Desa Pantap Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Dikatakan Gede, pada saat penangkapan ketiga pelaku ini sedang menghidupkan mesin tambang tersebut. “Akibat tidak melihat petugas, akhirnya ketiganya berhasil diamankan. Sementara penambang yang lainnya kabur,”jelasnya, Senin (25/7).
Kata kasat, pihaknya mengamankan barang bukti berupa mesin penyedot air, tiga gulungan selang, pipa jet, karpet karsut serta air raksa. “Terkait cara kerja penambang ilegal ini yakni, para pelaku mengambil material tanah berpotensi mengandung emas.
Pelaku ini membuat lubang kisaran dalamnya 4 sampai 10 meter. “Terkait siapa pemilik barang bukti masih dalam tahap penyelidikan. Tapi, ketiga pelaku ini hanya mrngambil upah saja setiap minggunya,”ucapnya.
Baca Juga :Tewas Tersetrum Diatas Lanting Penambang Emas
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda sekitar 1 miliar,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post