kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menetapkan tersangka Mantan Kades Talio Hulu, M atas dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Talio Hulu TA 2018 Rp. 781.970.000 dan 2019 Rp. 909.430.000, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 794.833.310,-
” Penetapan tersangka M atas dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Talio Hulu TA 2018 dan 2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 794.833.310, itu dengan memperhatikan perintah dan saran pendapat dari Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau, ” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Priyambudi SH.MH didampingi Tim Penyidik yakni, Kasi Pidsus Muhammad Arsyad SH, Kasi Pidum Prathomo Suryo Sumarsono, SH.MH, Kasi Datun Fuat Samroni, SH dan Jaksa Fungasional Chabib Sjoleh, SH saat menggelar Pres Release di Aula Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (9/12) sore.
Priyambudi menjelaskan bahwa penetapan tersangka M itu dilakukan setelah secara intensif melakukan penyidikan, dan sudah terbit surat penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalteng sehingga oleh Tim Penyidik Kejari Pulpis memandang sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka.
” Jadi, sebelumnya kita sudah melaksanakan expose internal, Tim Penyidik memberikan berpendapat bahwa dalam perkara ini sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangkanya, ” ucap Priyambudi
Kajari menjelaskan , modus yang dilakukan tersangka M dari dua tahun menggelola anggaran DD itu, dalam pengelolaan dan penganggarannya dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, baik itu bendahara, sekdes BPD mupun Tim Pelaksana Kegiatan.
Ditambahkan, bahwa Tim Penyidik Kejari Pilpis sudah melakukan pemeriksaan lapangan. Kemudian, ahli teknik secara maraton melakukan pemeriksaan, khususnya terkait pengupahan ditemukan banyak ketidaksesuaian, dan juga dalam hal pembuatan laporan pertanggungjawaban dilakukan manipulasi data.
Kajari menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik Kejari Pulpis hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saudara M sebagai saksi.
Baca Juga :Â Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Oknum Bendahara Desa di Seruyan Ditahan
Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik memberikan pendapat, bahwa demi kemudahan proses selanjutnya maka terhadap saudara M ini dilakukan penahanan di Rutan untuk 20 hari kedepan.
” Untuk sementara waktu dan guna mempermudah jalaninnya penyidikan dan pemeriksaan, maka saudara M dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Pulang Pisau, ” jelas Priyambudi
Baca Juga :Â Kepala KPPN Ingatkan Kepala Desa Anggaran Dana Desa Bukan Uang Pribadi
Pria asal Kota Semarang Jawa Tengah ini menambahkan, jika perkembangan pemberkasan sudah cukup baru, tersangka M akan di geser penahannya ke Rutan Palangka Raya.
” Karena nantinya akan menjalani proses persidangan di PN Palangka Raya, ” tutupnya [BS]
Discussion about this post