kaltengtoday.com, Sampit – Karena diduga melakukan korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri Seruyan secara resmi menahan mantan bendahara Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan berinisial SH. Pelaku terlibat dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara capai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Kasi Intelijen HM Karyadie mengatakan pada Rabu, 1 Desember 2021 malam tersangka sudah kita amankan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan setelah melewati beberapa tahapan pemeriksaan. Jelasnya, Kamis (2/12).
SH ini merupakan bendahara desa periode 2016-2019. Tersangka kita amankan guna mempercepat proses penyelidikan kasus ini. Tersangka kita tahan dalam dugaan keterlibatan y pencairan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2019 yang tidak digunakan sesuai aturan yang berlaku. Paparnya.
Menurutnya, dana yang diduga dikorupsi ini yakni anggaran yang dicairkan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, namun diduga untuk kepentingan pribadi. Ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan khusus oleh APIP (Inspektorat Kabupaten Seruyan) di temukan kerugian negara Belanja Lanjutan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Balai Pertemuan Desa Tahun Anggaran 2015 Terdapat Kekurangan Volume Fisik senilai Rp 6.370.000 (Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya, Belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan (Pembangunan Ruangan PAUD) Tahun Anggaran 2016, terdapat realisasi fisik yang tidak dikerjakan sejumlah Rp 140,810,063, (Seratus Empat Puluh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah)
Baca Juga : Â Optimalkan Dana Desa Untuk Membangkitkan Ekonomi Warga Lokal
“Terdapat belanja pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa (bibit ayam petelur) pakan ayam Tahun Anggaran 2015. Belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa,”papanya lagi.
Lebih parah lagi belanja Pembangunan Sarana dan Prasarana Sosial (Pembangunan Masjid Nur Iman) Tahun Anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 331.317.259, (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah).
Baca Juga : Â Penggunaan Dana Desa Harus Transparansi
Lanjut dia lagi, ada juga belanja lainnya yakni pembangunan Masjid Nur Iman pada 2017 lalu terdapat fisik namun sekali lagi tidak dikerjakan. “Hitung saja kerugian negara akibat korupsi dana desa ini akibat oknum bendahara desa ini yang begitu banyak,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post