Kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Desa (Kades) Sabaung, Kecamatan Marikit berinisial JAR ditetapkan menjadi tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam kasus Tipikor itu, kades yang bersangkutan diduga menghabiskan anggaran desa hingga mencapai hampir miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan melalui Kasi Pidsus Hadiarto mengatakan, kepala desa Sabaung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau subsider pasal 3 dengan hukuman minimal 1 tahun.
” JAR diduga melakukan sejumlah modus korupsi, termasuk kegiatan pembangunan fiktif, penyelewengan dana bantuan dan operasional, serta perjalanan dinas fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” Katanya, Minggu (18/7/2024).
Baca Juga : Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Perencanaan RS Pratama Pujon
Menurutnya, proses penanganan kasus perkara ini memakan waktu cukup lama. Lantaran, disebabkan oleh proses audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, guna mengembalikan kerugian negara dan melengkapi administrasi yang belum tuntas.
“ Selama lebih dari 60 hari sejak rekomendasi Inspektorat dikeluarkan, tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Sabaung. Akhirnya, kami meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara, yang mencapai sekitar Rp 950 juta untuk tiga tahun anggaran, yaitu 2020, 2021, dan 2022,” bebernya.
Mengacu pada pemeriksaan dan bukti-bukti yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Katingan, kepada desa ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran desa.
Baca Juga : Erlin Hardi Pimpin Rapat Koordinasi Fakta Integritas Pencegahan Tipikor
” Sebelumnya, pada Juli 2023 lalu puluhan warga Desa Sabaung sempat melakukan aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Negeri Katingan. Massa juga melaporkan kepala desa terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran dana desa, ” Sebutnya.
Akibat perbuatan itu, JAR kini harus mendekam di balik jeruji besi. Usai penetapan status tersangka, tersangka langsung dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post