Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today
Home Berita

Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Perencanaan RS Pratama Pujon

by Djimmy Napoleon
10/07/2024
A A
Kejari Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Perencanaan RS Pratama Pujon

Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penahanan terhadap 2 tersangka Tipikor perencanaan pembebasan lahan produksi untuk pembangunan RS Pratama Pujon.

Kaltengtoday.com, Kapuas – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menetapkan  2 orang berinisial  EBS dan BWS  sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perencanaan pembebasan lahan hutan produksi untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Kecamatan Kapuas Tengah.

Hal  itu dikatakan Kejari Kapuas Luthcas Rohman, SH.MH. pada saat konferensi pers di Aula Korps Adhiyaksa Jalan A Yani, Selasa  9 Juli 2024.Dijelaskannya, tersangka EBS dan BWS Pada tahun 2022, melalui Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas, terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk pengembangan kota dan pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon dengan nilai kontrak Rp 838.000.000.

Baca Juga :  Kejari Kapuas Ingatkan Kades Agar Penggunaan ADD dan DD Tepat Sasaran

“Proyek ini dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan masa pelaksanaan kontrak 45 hari sejak tanggal kontrak hingga 30 Desember 2022, ” kata Kejari Kapuas Luthcas Rohman.
Tersangka EBS tidak membayarkan honor para ahli, surveyor, dan tenaga lokal sesuai rincian pekerjaan dan memalsukan tanda tangan dalam tanda terima honor dan daftar kehadiran, meskipun mereka tidak terlibat dalam pembuatan laporan studi batas.

“Seluruh tindakan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan izin dari tersangka BWS. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 429.271.531, 96, “ungkapnya.

Untuk itu ketua pelakunya EBS dan BWS dijerat dengan Pasal yang Disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, “terang Luthcas Rohman.

Baca Juga :  Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Asal Seluruh Wilayah Kalteng

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.Penahanan berlangsung selama 20 hari dari 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penahanan dilakukan mengingat domisili kedua tersangka berada di luar kota, demi memenuhi asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana, “pungkasnya. [Red]

Tags: Kabupaten KapuasKejariTipikor
Share1Tweet1Send

Baca Juga

Dinsos Palangka Raya Bantu Warga Dengan Khitanan Massal

Dinsos Palangka Raya Bantu Warga Dengan Khitanan Massal

16/05/2025

...

Jabatan Kapolsek Bukit Batu Berganti

Jabatan Kapolsek Bukit Batu Berganti

16/05/2025

...

Polda Kalteng Mulai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla

Polda Kalteng Mulai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla

16/05/2025

...

Polisi Tahan AJ, Membuka Tabir Misteri Penemuan Mayat di Pulang Pisau

Polisi Tahan AJ, Membuka Tabir Misteri Penemuan Mayat di Pulang Pisau

16/05/2025

...

FEB UPR Jajaki Kerjasama Dengan Pemkab Bartim

FEB UPR Jajaki Kerjasama Dengan Pemkab Bartim

16/05/2025

...

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Suka Nonton Bioskop, Tapi Tahu Gak Bedanya XXI, CGV dan Cinepolis?

    Suka Nonton Bioskop, Tapi Tahu Gak Bedanya XXI, CGV dan Cinepolis?

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Agustinus Bole Malo Calon Kuat Ketua PWI Bartim 2025-2028

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ampera Harapkan Event Basket Ball Played Jadi Momen Uji dan Silaturahmi

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Pembangunan Jalan Produksi Dukung Keberhasilan Sektor Pertanian

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Wah, Lagu Daerah Sumatera Jadi Inspirasi Nama Kopi yang Bakal Rilis di World of Coffee 2025

    2 shares
    Share 1 Tweet 1

ARTIKEL TERBARU

Dinsos Palangka Raya Bantu Warga Dengan Khitanan Massal
Berita

Dinsos Palangka Raya Bantu Warga Dengan Khitanan Massal

11 hours ago
Jabatan Kapolsek Bukit Batu Berganti
Berita

Jabatan Kapolsek Bukit Batu Berganti

11 hours ago
Polda Kalteng Mulai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla
Berita

Polda Kalteng Mulai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla

11 hours ago
Polisi Tahan AJ, Membuka Tabir Misteri Penemuan Mayat di Pulang Pisau
Berita

Polisi Tahan AJ, Membuka Tabir Misteri Penemuan Mayat di Pulang Pisau

11 hours ago
FEB UPR Jajaki Kerjasama Dengan Pemkab Bartim
Berita

FEB UPR Jajaki Kerjasama Dengan Pemkab Bartim

11 hours ago
Seorang Warga Palangka Raya Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan
Berita

Seorang Warga Palangka Raya Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan

11 hours ago

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.