Kaltengtoday.com, Kapuas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menetapkan 2 orang berinisial EBS dan BWS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perencanaan pembebasan lahan hutan produksi untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Kecamatan Kapuas Tengah.
Hal itu dikatakan Kejari Kapuas Luthcas Rohman, SH.MH. pada saat konferensi pers di Aula Korps Adhiyaksa Jalan A Yani, Selasa 9 Juli 2024.Dijelaskannya, tersangka EBS dan BWS Pada tahun 2022, melalui Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas, terdapat kegiatan Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk pengembangan kota dan pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon dengan nilai kontrak Rp 838.000.000.
Baca Juga : Kejari Kapuas Ingatkan Kades Agar Penggunaan ADD dan DD Tepat Sasaran
“Proyek ini dimenangkan oleh CV. Sentratecs dengan masa pelaksanaan kontrak 45 hari sejak tanggal kontrak hingga 30 Desember 2022, ” kata Kejari Kapuas Luthcas Rohman.
Tersangka EBS tidak membayarkan honor para ahli, surveyor, dan tenaga lokal sesuai rincian pekerjaan dan memalsukan tanda tangan dalam tanda terima honor dan daftar kehadiran, meskipun mereka tidak terlibat dalam pembuatan laporan studi batas.
“Seluruh tindakan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan dan izin dari tersangka BWS. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 429.271.531, 96, “ungkapnya.
Untuk itu ketua pelakunya EBS dan BWS dijerat dengan Pasal yang Disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, “terang Luthcas Rohman.
Baca Juga : Kejari Palangka Raya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Asal Seluruh Wilayah Kalteng
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.Penahanan berlangsung selama 20 hari dari 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIb, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Penahanan dilakukan mengingat domisili kedua tersangka berada di luar kota, demi memenuhi asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana, “pungkasnya. [Red]
Discussion about this post