Kaltengtoday.com, Sampit – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur, H Hairis Salamad meminta agar pemdes mempublikasikan penggunaan dana desa (DD).
“Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa,” kata Hairis Salamad, 30 September 2021 di Sampit.
Menurutnya, jika pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik, maka Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan teguran lisan ataupun tertulis.
“Transparansi itu sangat penting, sehingga tidak ada celah untuk melakukan penyelewengan,” tegas Hairis.
Ia menekankan, agar dana desa juga bisa diarahkan digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. Hal tersebut upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
Baca Juga : Â Ini Catatan Fraksi-Fraksi DPRD Kotim, Terkait Dana Penyertaan Modal Ke BPD Kalteng
Selain itu, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan hingga pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
Baca Juga : Â APBD-P Kotim 2021 Disahkan, Berikut Rinciannya
“Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” Demikian Hairis. [Red]
Discussion about this post