kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga aniaya gadis di bawah umur, seorang pria berinisial S (42) harus mendekam di balik jeruji besi.
Kejadian berawal pada saat Rabu (11/1/2023) lalu, pelaku melihat korban pergi jalan-jalan bersama seorang pria.
Pelaku dan korban yang tinggal satu barak ini, kemudian merasa cemburu akibat korban pergi bersama pria lain.
Baca Juga : Â Terbakar Cemburu, Airsoft Gun Butakan Mata Selingkuhan Istri
“Kemudian pelaku menuduh korban berselingkuh. Tetapi korban yang tak terima, justru marah-marah kepada pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Jum’at (13/1/2023).
Kemudian, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan ikut rebahan di kasur korban. Namun pada saat kejadian, korban masih marah kepada pelaku akibat tak terima dituduh berselingkuh.
Pelaku yang kesal akibat dimarahi korban, kemudian menendang kipas angin korban dan memukul wajah korban hingga menyebabkan bagian mata korban mengalami memar.
“Berdasarkan informasi, kami berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama pada saat pelaku sedang bekerja sebagai sopir travel,” ucapnya.
Lebih lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pelaku mengaku jika dirinya bersama korban merupakan sepasang kekasih.
Namun hal tersebut ditepis oleh korban yang menganggap dirinya bersama pelaku hanya teman saja.
Baca Juga : Â Cemburu Buta Motif Suami Bunuh Istri di Kecamatan Telawang Kotim
“Akibat merasa cemburu inilah pelaku tega memukul korban yang masih berusia 16 tahun,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini pelaku telah kita amankan dan korban saat ini telah diberikan trauma healing,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post