Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kembali mengalami penambahan pada Rabu (6/5/2020). Kini jumlahnya, menjadi tiga orang pasien positif Covid-19.
“PDP kita seorang perempuan yang dirawat di RS Doris Sylvanus Palangka Raya hasil tes swabnya itu positif, hari ini teman-teman akan melakukan tracing ke lokasi,” terang Juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gumas, Maria Efianti kepada awak media, Rabu (6/5/2020) sore.
Ia mengatakan, informasi sementara yang pihaknya peroleh, pasien positif Covid-19 asal Kecamatan Kurun tersebut sudah sekian tahun tidak pulang kampung.
“Jadi, dia lama tinggal di Palangka Raya namun kita tetap melakukan tacing atau pelacakan dulu,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2020) pagi, Jubir Maria Efianti mengatakan satu orang pasien dalam pengawasan meninggal dunia pada Selasa (5/5/2020), saat dirawat di RSUD Kuala Kurun.
Pasien berjenis kelamin perempuan tersebut sudah dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19, walau hasil swab belum diketahui hasilnya.
“PDP tersebut dirawat di RSUD Kuala Kurun, karena masuk waiting list untuk dirujuk ke Doris Sylvanus. Di sana tempatnya sedang penuh, jadi masuk waiting list di sini dan dirawat di ruang isolasi sebagai PDP,” katanya.
Dalam perkembangan selanjutnya, lanjut dia, karena sakitnya cukup berat, yang bersangkutan meninggal dunia di RSUD Kuala Kurun.
Karena yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP, maka prosedur pemakamannya dilakukan sesuai protokol COVID-19.
“Yang bersangkutan memang termasuk lanjut usia dan memiliki penyakit lain yakni jantung dan langsung dimakamkan pada hari itu juga, di Kecamatan Kahayan Hulu Utara,” tandasnya.
Terpisah, Direktur RSUD Kuala Kurun Rusni D Mahar melalui Kabid Keperawatan Rahmattambun menyebut bahwa pemakaman pasien PDP tersebut berjalan dengan baik, sesuai dengan protokol COVID-19, dan dimakamkan hari itu juga.
Baca Juga:
Legislator Gumas: Orangtua Harus Memberi Motivasi Kepada Anak
Pemakaman dapat berjalan dengan baik karena pihak keluarga mau memahami bahwa sesuai protokol COVID-19 jenazah harus dimakamkan tidak lebih dari empat jam.
“Disamping itu, dukungan dari pemerintah desa dan kepolisian setempat juga membantu kelancaran pemakaman,” katanya. [Jek-KT]
Discussion about this post