kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah menyoroti Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR, yang telah diresmikan beberapa waktu lalu.
Pasalnya, dalam RUU tersebut terdapat sejumlah hal yang menarik perhatian, seperti adanya ketentuan yang memperbolehkan ibu melahirkan cuti selama enam bulan.
Baca juga : Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tinjau Pelayanan di Disdukcapil
Jumlah tersebut dua kali lebih banyak dari jumlah cuti yang diberlakukan saat ini yakni tiga bulan.
“Selain itu, dalam RUU KIA juga mengijinkan suami melaksanakan cuti selama 40 hari untuk menemani sang istri yang baru saja melahirkan. Intinya RUU ini dibentuk sebagai upaya memberikan jaminan kepada generasi penerus bangsa agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” katanya, Jum’at (15/7/2022).
Dijelaskannya, melalui RUU ini, DPR ingin memastikan jika hak setiap ibu dan anak dapat terpenuhi. Mulai dari hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum hingga kepastian kepada ibu-ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan.
Baca juga : Komisi Irigasi Kabupaten Katingan Dibentuk
Di satu sisi, dengan lamanya jumlah cuti yang diberikan, hal tersebut dinilai akan memberikan dampak negatif terhadap perusahaan-perusahaan yang tenaga kerjanya didominasi lebih banyak diisi oleh kalangan perempuan.
“Tentu ini akan terasa berat bagi perusahaan, yang dikhawatirkan perjanjian kerja tidak diperpanjang mengganti karyawan yang cuti dengan pekerja baru. Ini yang harus diperhatikan jika RUU KIA disahkan. Pastikan RUU ini benar-benar bisa memberikan jaminan dengan baik untuk masyarakat,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post