Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau pada Rapat Paripurna, Senin (23/8)2021) menyampaikan sambutan perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minimal beralkohol dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Pulang Pisau Edvin Mandala mengatakan bahwa konsep ekonomi daerah memberikan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya agar tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum. Salah satu kewenangannya pemerintah daerah kata Edvid, untuk mengatur dan mengurus daerahnya melalui kebijakan dengan tetap memperhatikan kebutuhan daerah, masyarakat, sosial ekonomi maupun kearifan lokal.
Sebagai daerah otonomi yang relatif baru di Kalimantan Tengah kata Edvin, Kabupaten Pulang Pisau saat ini sedang dalam proses pembangunan di segala sektor dan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diperlukan berbagai kebijakan dari pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur fan sejahtera.
Dalam perkembangannya Kabupaten Pulang Pisau tidak lepas dari berbagai dinamika, baik politik, hukum maupun sosial dan budaya. Berbagai dinamika tersebut kata Edvin, tentunya harus disikapi dengan berbagai kebijakan,salah satunya adalah dinamika sosial budaya masyarakat yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol dan konsumsi yang berlebihan berdampak buruk baik bagi kesehatan maupun bagi perkembangan SDM di Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga :Â 8 Tips untuk Mengurangi Ketergantungan Gula
Menyikapi hal tersebut, pemerintah daerah telah mengambil kebijakan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol maupun penyalahgunaan zat adiktif lainnya.
” Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, obat oplosan dan zat adiktif lainnya diharapkan dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan baik dengan tetap memberikan ruang untuk peredaran minuman beralkohol di kabupaten Pulang Pisau dengan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post