kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita menyambut baik adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur tentang pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH), di Jalan Sudirman Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Hal tersebut guna mengantisipasi adanya pemotongan hewan kurban yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
“Surat edaran ini tentu sudah berdasarkan pertimbangan. Dengan kata lain untuk mengatur hewan kurban agar lebih gampang pengawasannya. Kalau ada banyak spot pemotongan, maka kondisi kesehatan hewan sulit dipantau secara optimal,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Dijelaskannya, dalam SE tentang pelaksanaan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah PMK, merupakan suatu ikhtiar dalam mencegah wabah PMK.
Maka, melalui SE tersebut setidaknya menjadi upaya untuk mencegah penyebaran penyakit, dan memastikan kondisi hewan kurban yang akan di potong tetap sehat dan aman.
Baca juga : Anggota DPRD Palangka Raya Ini Minta Pengawasan Warga Isoman Diperketat
“Kebijakan Wali Kota Palangka Raya, tentu sudah melalui analisis dan juga koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Politikus Partai Perindo ini berharap, agar seluruh umat muslim yang merayakan hari raya Iduladha dapat memahami SE tersebut.
Pasalnya, SE tersebut dibuat semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Palangka Raya dari wabah PMK.
“Masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Tentunya para petugas yang ada di RPH benar-benar memastikan jika hewan kurban yang disembelih sehat dan terhindar dari penyakit,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post