kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menanggapi adanya wacana pemerintah yang mewajibkan sejumlah layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS kesehatan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M Hasan Busyairi menilai, hal tersebut perlu adanya penyesuaian serta proses dalam pengaplikasiannya di lapangan.
“Contohnya untuk syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah, yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 ini, maka harus ada penyesuaian dan proses lebih dahulu,” katanya, Selasa (1/3/2022).
Dijelaskannya, hal tersebut penting dilakukan pasalnya saat ini tidak sedikit masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS kesehatan.
Selain itu, meskipun ada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Namun tidak sedikit pula yang terkendala dalam pembayaran iuran BPJS kesehatan.
Baca Juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
“Nah, ini tentu menjadi kendala bagi warga, manakala syarat kartu BPJS kesehatan menjadi wajib alias mandatory dalam segala layanan publik,” ucapnya.
Akan tetapi, jika nantinya instruksi pemerintah pusat tentang prasyarat kepersertaan BPJS kesehatan dalam beberapa layanan publik diberlakukan, maka pemerintah daerah tetap harus menindaklanjutinya.
Untuk itu, perlu pula adanya sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh dalam menerapkan aturan baru tersebut.
Baca Juga :DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
“Bisa saja pada saatnya kami dari DPRD melakukan RDP dengan mitra kerja masing-masing, terkait penerapan aturan ini,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post