kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menanggapi terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 4 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya guru dan perawat, DPRD Kalteng melalui Komisi III mengundang instansi terkait untuk kembali membahasnya.
Ketua Komisi III, Siti Nafsiah mengungkapkan instansi yang diundang yakni seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Kalteng. Dan bertempat di sekretariat DPRD Kalteng, Rabu (25/6).
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Minta Pemprov Segera Keluarkan Pergub Dalkarla
“Kami juga mengundang organisasi profesi bagi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalteng dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kalteng,” ucapnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/5).
Pihaknya berharap dengan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan mendapatkan berbagai informasi, guna menindaklanjuti Pergub tersebut.
“Peranan guru dan perawat ini sangat penting bagi perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya di Bumi Tambun Bungai. Sehingga tingkat kesejahteraan mereka pun mesti harus diperhatikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan setiap hak para guru dan perawat diharapkan mampu di penuhi oleh Pemprov, demi padanya peningkatan SDM.
Baca Juga :Â Pj. Sekda Kalteng Pimpin Rapat Monev MCP 2021 dan Tematik
“Karenanya, kami rasa sangat perlu adanya penambahan penghasilan bagi mereka, agar dapat menambah semangat pelayanan dan pengabdian bagi daerah dan masyarakat,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post