Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Srineni Trianawati menghimbau untuk masyarakat tidak tergiur dengan tawaran aplikasi pinjaman online yang kini sangat banyak beredar di internet dan media sosial (Medsos), atau berbagai platform lainnya.
Dirinya menerangkan, pinjaman online dengan berbasis peer-to-peer lending ini menjadi sangat populer disebabkan prosedurnya yang dirasa mudah dan cepat.
“Dengan syarat mudah dan cepat, tentunya siapapun akan mudah tergoda untuk mencobanya, terlebih disaat kondisi mendesak,” katanya kepada awak media, Minggu (4/7).
Lebih lanjut, menurutnya jika peminjaman diajukan dan disepakati, maka syarat dan ketentuan diberlakukan, dan tanpa disadari sudah masuk dalam ranah yang sensitif.
Tidak hanya itu, secara data pribadi si peminjam, baik itu dari daftar kontak nomor yang ada di seluler atau interaksi sambungan telepon, akan menjadi data tambahan.
“Data tersebut nantinya akan di deteksi, untuk mengetahui seberapa jauh kedekatan si peminjam dengan kontak nomor yang disimpan tersebut dan pada bagian inilah yang harus diwaspadai. Maka dari itu pasti jasa pinjaman ini terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab pihak OJK akan memastikan kerahasiaan data pribadi konsumen,” terangnya.
Baca Juga :Â Dianggap Meresahkan, DPRD Kotim Minta Evaluasi Izin Koperasi Berbunga Tinggi
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, akan sangat berbahaya jika data pribadi dapat diakses oleh pihak lainnya, terlebih pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu hal ini dapat merugikan si pemilik data.
“Saya harap masyarakat dapat memikirkan kembali dampaknya dan tidak mudah tergiur pinjaman dengan persyaratan yang mudah. Jika ingin melakukan pinjaman, maka carilah yang bisa dipercaya atau resmi terdaftar di OJK,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post