kaltengtoday.com – Murung Raya – Ketua Komisi III DPRD Murung Raya (Mura) Tafruji meminta agar masyarakat mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurutnya pada saat ini pemerintah pusat berusaha keras untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia, tidak terlepas juga di Kabupaten Mura yang saat ini sudah menjadi zona merah dan ditetapkan status tanggap darurat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudik terlebih dulu demi membantu memutus penyebaran Covid-19. Ditambah baru terbitnya Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri 1441 H,” ungkapnya,Selasa (28/4/2020).
Larangan itu berlaku sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara.
Menurutnya larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19), dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Lanjutnya larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c berlaku untuk semua kapal penumpang.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Potensi Banjir
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
“Tidak lupa juga agar kita berdoa bersama-sama sehingga wabah pademi ini segera berlalu,” tandasnya. [AKHMAD SR-KT]
Discussion about this post