Kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan dinas atau badan di wilayah setempat, agar pihak yang mempunyai kegiatan ataupun pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) di lingkup pemda Gumas agar secepatnya menggungah persyaratan salur DAK tersebut.
Baca juga : Ini Jumlah Alokasi Kursi untuk DPRD Gumas di Tahun 2024
“Kita berharap dengan dinas ataupun badan yang memiliki tugas dalam penyaluran DAK fisik di tahap pertama agar segera dilakukan penggungahan, karena itu mungkin akan segera berakhir di tahun 2023 ini,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Selasa (11/7).
Menurut informasi yang ia terima, kata dia, batas unggah persyaratan salur anggaran DAK Fisik tahap I di Tahun 2023 pada OMSPAN paling lambat tanggal 21 Juli 2023, maka kepada Kepala Perangkat Daerah pengampu DAK Fisik agar dapat memperhatikan batas waktu tersebut agar pekerjaan tersebut dapat diakui Pusat sebagai pekerjaan bersumber DAK.
“Kita juga meminta supaya segera antisipasi segala kemungkinan yang menyebabkan keterlambatan penyerapan, jangan sampai pekerjaan berjalan namun penganggaran tidak diakui sebagai DAK, bila itu terjadi, maka pembayaran pekerjaan dilakukan oleh DAU,” jelas dia.
Kemudian ia juga berharap kedepan harus ada peningkatan realisasi Pendapatan maupun Belanja pada masing-masing Perangkat Daerah, apalagi didalam Rakordal triwulan III berikutnya pada kemungkinan pada awal bulan Oktober, nanti disandingkan dengan hasil realisasi Rakordal triwulan III tahun lalu.
“Maka ini yang menjadi perhatian bersama, yakni ini jadikan evaluasi internal di Perangkat Daerah berkaitan dengan Rakordal triwulan ini,” ujarnya.
Baca juga : DPRD Gumas Minta Jalan Soekarno Dilakukan Perbaikan
Terpisah, Pj Sekda Gumas Richard FL juga mengingatkan ketika dia melihat realisasi triwulan II ini hampir sama dengan Triwulan II Tahun 2022, artinya belum dapat menindaklanjuti hasil evaluasi bersama. Maka ujarnya, segera ambil kebijakan strategis dalam Perangkat Daerah masing-masing.
“Kebijakan yang diambil ini guna mempercepat realisasi pelaksanaan pembangunan, sehingga anggaran dan output pembangunan bagi masyarakat dapat segera terealisasi,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post