kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Jelang Pilpres dan Pileg tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengadakan sosialisasi adanya keputusan dari KPU RI, dengan Nomor 457 terkait dengan penataan daerah pemilihan (Dapil). Sehingga mengumumkan alokasi jumlah kursi di semua dapil khusus di Kabupaten Gumas.
Baca juga : KPU Gumas Adakan Coffe Morning
“Adanya keputusan KPU RI Nomor 457 itu, untuk alokasi sesuai dengan dapil dan kursi. Ya ini, perlu kita sampaikan kepada partai politik atau parpol terkait dengan keputusan KPU RI ini, dan ini sudah kita sosialisasikan sebelumnya lebih awal dan itu pun sebelum keluar keputusan itu,” ucap Ketua KPU Gumas Stepehenson, Kamis (16/3).
Menurut dia, menyampaikan dan mensosialiasikan itu merupakan kewajiban untuk menyampaikan itu ke Parpol supaya mereka bisa tau, bahwa keputusan tersebut sudah dikeluarkan. Terkait dengan dapil di Kabupaten Gumas tidak ada perubahan, tetapi yang ada hanya perubahan kedudukan alokasi kursi.
“Itu artinya ada pergeseran jumlah kursi, di masing-masing dapil seperti di dapil I semula ada 8 kursin menjadi 10 Kursi, sementara di dapil III semulanya ada 8 kursi menjadi 7 kursi, kemudian di dapil II semula ada 9 menjadi 8 kursi,” ujarnya.
Baca juga : Jelang Pilkada Tahun 2024, KPU Gumas Serahkan RAB ke DPRD
Memang awalnya kata Stephen, pihaknya sudah dilakukan uji publik dan itu melibatkan semua parpol dan semua stake holder. Sedangkan dasar itu semua adalah jumlah penduduk di AK2 data agregat kependudukan perkecamatan itu. Lalu data AK2 ini yang menjadi dasar menentukan perubahan/ pergeseran jumlah kursi dari masing-masing dapil.
“Ternyata di dapil I ini jumlah penduduknya dari kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya ada sekitar hampir kurang lebih 49 ribu jiwa, lalu didapil II ada 42 ribu kurang lebih dan di dapil III turun kurang lebih 38 ribu, maka jumlah alokasi kursi itu terjadi perubahan,” tandas dia.[Red]
Discussion about this post