Kaltengtoday.com, Buntok, – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Nyimas Artika mengingatkan kepada para kepala desa (Kades) dan perangkatnya agar tidak sembarangan memberikan tandatangan terkait Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD).
Sebab menurutnya, semua ini dilakukan untuk menghindari manipulasi kegiatan atau kegiatan fiktif yang dilaksanakan untuk memanfaatkan anggaran demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Baca juga : Perda Perubahan APBD Barsel 2022 dan Pilkades Disepakati
“Makanya jangan mudah memberikan tandatangan terhadap SPPD, jika memang terbukti tidak adanya kegiatan yang dilakukan di lapangan, atau oleh SOPD dari Pemerintahan Barsel” ucap Nyimas, Senin (29/08/2022).
Ia menyarankan agar penandatangan SPPD itu diberikan setelah selesai melaksanakan kegiatan atau tugas di suatu desa sebagai abdi negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, selain negara yang dirugikan akibat kegiatan yang dilaksanakan secara fiktif, pihak desa pun juga mengalami kerugian, lantaran di desa mereka tidak dilaksanakannya suatu kegiatan.
Baca juga : DPMD Akui Tidak Bisa Tentukan Kecurangan Pilkades Batu Nyapau dan Bereng Jun
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada Kades dan perangkatnya di wilayah Kabupaten Barsel, untuk tidak memberikan kemudahan dalam penandatanganan SPPD itu.
“Semoga kegiatan fiktif ini tidak terjadi di Kabupaten Barsel dan tidak ada oknum-oknum yang nakal memanfaatkan hal itu” harapnya. [Red]
Discussion about this post